MAYBRAT, SULAWESION.COM-Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XVII Manokwari melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Kabupaten Maybrat Dr. Bernhard E Rondonuwu S.Sos, M.Si . Pertemuan ini terkait pembahasan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Wilayah Perkantoran yang berada di Ibukota Kabupaten Maybrat, Jumat (01/09/203).
Melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari melakukan beberapa tahapan penyelesaian penguasan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan sebagai sarana penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di alokasiakan untuk pemukiman, fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas sosial serta masyarakat hukum adat.
Hal tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presuden No 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan
Pj Bupati Maybrat mengatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu tahapan sosialisasi, tahapan inventarisasi dan verifikasi, penataan batas di lapaangan, pelepasan tahapan dan perubahan batas.
“Berdasarkan tahapan itu, Kabupaten Maybrat berada di tahap persiapan penataan batas di lapangan dengan merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan S.176/MENLHK/PLA.2/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) di Kabupaten Maybrat Propinsi Papua Barat Daya seluas 696.68 Ha,” jelas Pj Bupati.
Dalam pertemuan itu, Pj Bupati menyambut baik penguasaan hutan yang dialokasikan menjadi fasilitas pemerintahan.
“Untuk itu, saya akan perintahkan melalui Asisten II Pemkab Maybrat agar segera melakukan sosialisasi, supaya masyarakat akan dapat memahami pentingnya membuat sertifikat untuk lahan yang sudah diputihkan melalui balai kehutanan,” pungkas PJ Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu.