MAKASSAR, SULAWESION.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan pengarahan terkait Pusat Kegiatan Pelayanan di Kontainer Makassar Recover, di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Bapenda Makassar, Senin (03/07/2023).
Pengarahan diberikan langsung oleh Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, didampingi Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andi Amri Pratama. Membahas alur pelayanan pembayaran regristrasi wajib pajak di kontainer yang rencananya akan dilakukan di Kecamatan Wajo.
Indirwan juga mengimbau agar pembayaran tunai dipegang penuh oleh Bank Sulselbar serta mengarahkan penggunaan aplikasi Pakinta terkait pembayaran PBB.
Kegiatan ini merupakan arahan dari Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto untuk mengadakan Kontainer Terpadu (Konter) yang akan menjadi pusat penyelesaian berbagai masalah masyarakat.
Terdapat 41 kegiatan pelayanan di Konter, di antaranya Tokomoditi, BACCE (Balla Amma Caradde), Posko Damtor, Posko Mitigasi Sosial, Posko Trantibumlinmas, Posko Pengaduan Restorative Justice, Balla Barakka, Sekretariat PPS Kelurahan, Loket PBB, Posko Start Up Lorong, Posko Circular Economy, Posko Pelayanan Fasilitasi Perizinan UMKM dan Posbindu.
Kemudian, Poslansia, Posyandu, Kelas Ibu Hamil, Posko Stunting & KB, Posko Go Sedot, Posko FKPM (Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat), Posko Ruang Belajar, Pet Health Center, Pusat Informasi Budidaya Lorong, Posko Pelayanan HAKI, Posko Dukcapil Online, Posko Pelayanan NIB UMKM dan Creative Hub.
Selanjutnya, Lokerta (Informasi Lowongan Kerja untuk Kita), Pos Siaga Bencana & Kedaruratan, Pusat Pengaduan Anak Putus Sekolah, Pusat Informasi Safety Riding, Pusat Keluhan Tata Ruang (Putarki), Pusat Informasi Rumah Layak Huni, Perpustakaan Digital, elayanan Tanah ex-Gemente, Pusat Bantuan Penyusunan Arsip Keluarga, Digital Museum, Kantor Pakkandatto, Kontainer Aspirasi, Pusat Informasi Bantuan Pengurusan Jenazah, Pusat Pengaduan Pelayanan Air Bersih dan Pusat Inkubator Mini.
Diharapkan Kebijakan ini mampu meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan sipil untuk semua masyarakat, sehingga setiap kelurahan dapat melakukan implementasi teknis, termasuk pemberitahuan waktu mulai dan durasi setiap layanan. (*)