MITRA,SULAWESION.COM-Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor, terutama anak usia pelajar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam berkendara, sebagian membuat resah pengendara lainnya dan masyarakat sekitar.
Hal yang paling nyata membuat keresahan dan mengganggu kenyamanan pengendara lainnya yaitu seringnya para pelajar dan pemuda menggunakan knalpot non standar (racing), sehingga menimbulkan suara yang begitu kuat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Mitra, Iptu Sofyan Moniaga menghimbau agar pengendara tertib berlalu lintas, dengan melengkapi sura-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara.
“Gunakan Helm SNI yang dapat melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan, melindungi mata dari angin, debu dan kotoran, serta benda keras lainnya,” ujar Moniaga, Selasa (12/09/2023).
Dia juga meminta agar para pengendara dapat mentaati peraturan lalulintas, serta wajib menyalakan lampu utama ketika siang hari pada sepeda motor, dan tidak melawan arus lalu lintas.
“Kepada orang tua, kami meminta agar tidak memberikan izin mengendarai kendaraan pada anak yang belum dewasa karna anak belum memiliki kematangan mental psikis dalam membawa kendaraan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan akibat belum memiliki kompetensi mengemudi yang cukup,” ujarnya.
Dia menjelaskan, melengkapi kendaraan sesuai dengan standart keselamatan, juga menjadi salah satu hal yang sangat penting, karena setiap kendaraan sudah didesain sebaik mungkin agar dapat memberikan pengaman bagi pengendaranya.
“Menghilangkan ataupun merubah bentuk seperti menggantikan knalpot standart dengan knalpot racing tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Moniaga.
Dia menghimbau, khusus untuk pengendara kendaraan roda empat dapat menggunakan sabuk pengaman yang bermanfaat mencegah benturan dengan dashboard saat kecelakaan atau saat rem mendadak.
Moniaga juga menambahkan dimana saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023.
“Kami juga meminta agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” pungkas Moniaga.
Berikut ini tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
- Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
- Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.