BITUNG, SULAWESION.COM – Pesta minuman keras (miras) di pesta pernikahan di salah satu rumah warga Wangurer Barat, Kota Bitung berakhir penikaman hingga meregang nyawa.
Kasus penikaman yang menewaskan pria bernama Anjas Langkau (24), warga Wangurer Barat, Selasa (12/7/2022) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya tiga orang pria. Masing-masing berinisial SB (19), warga Girian Bawah, Bitung, kemudian AO (17), warga Wangurer Barat, dan AL (24), warga Madidir Ure. Para pelaku diamankan beberapa jam usai kejadian,” ujarnya, Kamis (14/7) sore, di Mapolda Sulut.
Penikaman terjadi di lokasi pesta pernikahan warga Wangurer Barat, sekitar pukul 00:30 WITA. Korbannya seorang pria bernama Anjas Langkau (24), warga Wangurer Barat.
“Awalnya, ketiga pelaku bersama korban dan beberapa orang lainnya minum miras di lokasi pesta sejak Senin (11/7), sekitar pukul 22:00 WITA,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian pada Selasa sekitar pukul 00:30 WITA, karena sudah dalam pengaruh miras, terjadi adu mulut antara AL dengan korban, lalu dilerai oleh teman-temannya.
“Sesaat kemudian korban memukul SB dengan tangan kosong karena dianggap membela AL. Melihat hal tersebut, AO pun mengambil pisau milik AL, lalu menikam pundak kiri korban sebanyak satu kali,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban lalu meminta pisau badik kepada temannya berinisial AM yang juga berada di TKP. Awalnya AM tidak mau memberikan pisau. Namun karena korban memaksa, AM pun kemudian memberikan pisau badik tersebut.
“Setelah diberikan pisau badik, korban lalu menikam SB di bagian kepala dan jari kelingking sebelah kiri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya, SB pun berlari untuk mengambil pisau badik miliknya, yang ia sembunyikan di semak-semak sekitar lokasi pesta.
“SB lalu mendekati korban dan langsung menikam dada kiri korban sebanyak satu kali hingga jatuh tersungkur, kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons cepat tim gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku, lalu menangkap mereka tanpa perlawanan di lokasi berbeda, di wilayah Kota Bitung.
“SB ditangkap di rumah kakaknya, di Girian, kemudian AL ditangkap di rumahnya, sedangkan AO menyerahkan diri ke Polres Bitung. Informasi diperoleh, SB dan AL merupakan residivis kasus serupa,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dua bilah pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.
“Sedangkan barang bukti pisau badik yang digunakan korban untuk menikam SB, masih dalam pencarian petugas,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Arman P Sulu | Guesman Laeta