Kepemimpinan di Lima Daerah Berakhir 2023, Termasuk Talaud

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L/kanan) bersama Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga (kiri). (Foto: Irvan Sembeng/Kabarok.com)

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION.COM – Akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) kembali dipertegas. E2L akan turun tahta pada bulan Desember 2023 mendatang.

Hal ini ditegaskan Ditjen Otda Kemendagri Republik Indonesia (RI) saat melaksanakan rapat virtual bersama bupati dan pimpinan DPRD Talaud, belum lama ini.

Pada saat itu, E2L yang tidak terima dana pinjaman sebesar Rp120 miliar masih tertahan mengadukan pihak Bank SulutGo ke Kemendagri pada Selasa, 12 September, 2023.

Dana tersebut belum dicairkan karena BSG telah menerima surat pertimbangan dari pimpinan DPRD terkait periodesasi bupati dan wakil bupati Talaud yang akan berakhir bulan Desember 2023.

“Bupati Elly Lasut dalam rapat mengatakan bahwa semua hanya isu belaka masa berakhirnya jabatan tahun ini,” ungkap Ketua DPRD Talaud Semuel Bentian.

Sem sapaan akrabnya menjelaskan dalam rapat yang difasilitasi Direktorat Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah turut menghadirkan Ditjen Otda Kemendagri.

“Pernyataan Bupati Elly Lasut dibantah Pak Sartono dari Ditjen Otda Kemendagri, penegasannya pilkada 2018 berakhir tahun 2023,” jelasnya.

Senada, menurut Wakil Ketua DPRD Talaud Jekmon Amisi payung hukum kebijakan itu adalah Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

“Itu ada di pasal 201 ayat 5,” sebut Jekmon menirukan penegasan Kemendagri.

Selanjutnya bupati dan wakil bupati Talaud akan menerima kompensasi gaji sisa masa jabatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 pasal 202.

“Sisa masa jabatan mulai dari Januari 2024 sampai bulan Februari 2025 diberikan kompensasi sebesar gaji pokok,” tambah Jekmon.

Jekmon menuturkan Kemendagri tetap mengacu UU nomor 10 tahun 2016.

“Jadi menurut Ditjen Otda sebelum undang undang ini berubah, dasar yang dipakai itu,” tuturnya.

Sebelumnya E2L dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan terkait UU pilkada kandas. MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu E2L.

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berakhir 2023.

Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya kepala daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel membenarkan hal ini, dari enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

“Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember,” terang Kepel.

Kepel menjelaskansaat ini pihaknya tengah mempersiapkan prosesi pelantikan lima penjabat kabupaten/kota yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin (25/9/2023).

Persiapan sudah dimatangkan melalui rapat yang dihadiri seluruh sekretaris daerah dari lima daerah yakni Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

“Lima sekda yang diundang telah mengikuti rapat untuk persiapan pelaksanaan pelantikan penjabat bupati dan wali kota, siapa saja pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari Forkopimda, ketua DPRD dan keluarga, agar nantinya tidak membludak,” tambah Kepel.

Terkait nama penjabat yang akan dilantik, sebut Kepel, tengah berproses di Kemendagri, Ia pun enggan memberikan bocoran karena menurutnya semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut memiliki kans untuk dipercayakan menjabat Plt bupati dan wali kota.

“Nama-nama penjabat sudah dikirimkan ke Kemendagri, dipastikan sebelum tanggal 25 September 2023 sudah ditetapkan,” sebutnya.

Kelima penjabat akan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sampai terpilih kepala daerah dari hasil pilkada di 2024 mendatang.

Lanjut Kepel, penjabat yang ditetapkan sebagai Plt bupati dan wali kota tentunya mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Diketahui sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan sejumlah syarat untuk menjadi penjabat bupati/wali kota.

Penjabat bupati dan wali kota yang diangkat wajib memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Juga penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik.

Syarat berikutnya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *