Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung tetapkan 2 tersangka dalam kasus tidak pidana gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa dalam keterangan pers, Selasa (19/09/2023).
Menurut Tommy, kedua tersangka itu berinisial S (45) dan AP (40). Keduanya menerima sejumlah uang dari agen atau pengurus kapal setiap hari Sabtu.
“Cara tersangka S menerima uang yang disisipkan ke dalam amplop warna putih yang sudah terdapat nama agen. Kemudian S memberikan uang itu kepada AP yang merupakan atasannya,” ujar Kapolres.
Selain uang dalam amplop, kata mantan Kapolres Minahasa ini, tersangka AP juga menerima uang dari perusahaan via transfer ke rekening pribadinya.
“Dari tersangka S polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dengan jumlah Rp.4.750.000, sebuah tas hitam. Sedangkan dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, satu buah handphone dan kartu ATM,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan, katanya, pasal 12b Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.