MUNA, SULAWESION.COM-Keluarga korban tidak pernah menerima surat perintah penahanan selama adiknya ditahan di Mapolsek Kabawo hingga dinyatakan tewas gantung diri.
Hal itu diungkapkan keluarga Sudirman(korban) saat ditemui dikediamannya. Selasa, 27 September 2023.
Padahal, Standar Operasional(SOP) berdasarkan aturan kepolisian, surat perintah penahanan mesti dikeluarkan apalagi korban telah berada di tahanan Polsek selama 2 hari akibat membawa senjata tajam(Sajam).
“Sebelum meninggal, adik saya sudah berada dalam tahanan selama dua hari, kami telat datang karena akses untuk sampai ke Polsek begitu jauh, kemudian ayah saya sakit. Pas sampai di Polsek, kami terkejut yang hendak kami temui sudah menjadi mayat pada posisi gantung diri,” terang Arman, Kakak dari Sudirman(korban red).
“Kami tida menerima surat apapun dari Kepolisian saat itu,”lanjutnya.
Namun, pada saat Press rilisnya 28 September kemarin, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, terkait kemungkinan ada pelanggaran SOP yang dilakukan petugas, masih dalami. Tim Propam dan Siwas sudah melakukan pemeriksaan.