KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bekerja sama dengan Assessment Center Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Wilayah XI – Manado.
Mengelar Assessment Test bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Rabu (13/09/2023).
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Asisten III Setda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati ST M.Si menjelaskan, bahwa Assessment Test ini memiliki tujuan utama.
Dalam pembuatan peta kompetensi atau peta kinerja bagi pejabat yang memenuhi syarat. Ini akan menjadi dasar dalam pengembangan Aparatur Sipil Negara.
“Melalui Assessment Test ini, akan dibuat peta kompetensi atau peta kinerja bagi pejabat yang memenuhi syarat sebagai dasar dalam pengembangan Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Agung juga memberikan himbauan kepada peserta Assessment Test untuk mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan baik.
Sehingga tujuan pelaksanaan Assessment Test bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat tercapai.
“Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 3 hari dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk Tes Psikologi dan Psikometri, Proposal Writing, Analisis Kasus, dan Wawancara berbasis kompetensi,” pungkasnya.
Kegiatan Assessment Test yang dilaksanakan di Kantor BKN Regional XI Manado ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Regional BKN Wilayah XI – Manado, Dedi Herdi, SH M.Si.
Para Asesor, serta peserta Assessment Test dari Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.