KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Gelaran konser Budi Doremi yang dijadwalkan pada Sabtu, 16 September 2023, di Stadion Nunuk Matali, Kotamobagu Timur, terancam batal karena masalah pajak.
Hal ini disebabkan pihak Event Organizer (EO) diduga enggan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembayaran pajak, Rabu (13/9/2023).
Kepala Bidang Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bambang Tombaan, Kotamobagu, mengungkapkan bahwa pihak EO hingga saat ini belum mengurus perizinan dan pembayaran pajak terkait konser Budi Doremi.
“Kami tidak tahu siapa EO konser ini. Bahkan tidak ada itikad baik untuk melapor event ini ke Pemkot, dalam hal ini BPKD,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, jika pihak EO tetap mengabaikan Perda terkait pajak, maka konser Budi Doremi yang hanya tinggal 2 hari lagi ini akan dilarang untuk dilaksanakan.
“Tentunya kami mengikuti Perda. Konsekuensinya, konser tersebut tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, juga menyayangkan sikap EO yang tidak menghubungi pihak berwenang terkait perizinan dan pajak.
“Sampai sekarang tidak ada EO yang datang ke kantor. Saya pun tidak tahu siapa yang harus dihubungi,” ungkap Sugiarto.
Diketahui, pihak EO telah menjual tiket konser Budi Doremi di Kotamobagu sejak beberapa bulan lalu.
Situasi ini menunjukkan pentingnya mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan publik.
Seperti konser demi keberlangsungan dan kesuksesan acara tersebut serta kepatuhan terhadap regulasi pajak daerah.