Pelaku saat digiring polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial NS alias Kopay (27) warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa pada hari Senin (02/10/2023) kemarin.
“Pria yang berdomisili di Bitung Barat ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang IRT,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 14.30 Wita, di rumah isterinya, di Kelurahan Pateten Dua.
“Dalam keadaan mabuk, pelaku mendatangi rumah istrinya yang adalah anak dari korban, sambil mengamuk meminta istrinya memberikan anak mereka,” lanjutnya.
Tak lama kemudian ibu korban yang berusia 74 tahun menegur pelaku, namun pelaku justru mendorong ibu korban sehingga terjatuh.
“Melihat hal tersebut korban langsung emosi dan mengambil mistar yang terbuat dari kayu kemudian memukul punggung pelaku,” kata Ipda Iwan.
Hal tersebut membuat pelaku kembali emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke kepala korban berkali-kali sehingga korban tertelungkup dan mengalami pusing.
“Pelaku kembali mengambil gagang sapu yang terbuat dari besi dan memukul kepala korban berkali-kali sehingga mengalami luka. Korban langsung terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri,” katanya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 dan dipenjara di Lapas Kota Bitung selama 2 tahun,” pungkasnya.