MAKASSAR – DPRD Kota Makassar berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah domestik. Dengan mengadakan sosialisasi, Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 diperkenalkan kepada warganya.
Rapat ini dihelat di Hotel Golden Tulip Makassar dan disambut antusias oleh masyarakat kota. Aturan ini menegaskan tanggung jawab pengelolaan air limbah domestik yang rekat antara warga dan pemerintah setempat.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menyoroti keharusan sosialisasi tersebut. “Masyarakat perlu memahami dan mematuhi aturan. Tidak hanya warga, pemerintah kota juga berperan penting dalam hal ini,” tegas Yeni.
Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, mengungkapkan aspirasinya.Kegiatan ini fokus pada tiga kecamatan di Makassar, yakni Tamalate, Mariso, dan Mamajang.