Kantor Koperasi TKBM Sejahtera. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung, Ronaldo B. Walujan soroti eksistensi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bitung, Kamis (26/10/2023).
Dari rilis tertulis yang diterima media ini, Ronaldo membeberkan keberadaan TKBM tidak sesuai dengan amanah sebagaimana ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.
“Dari hasil koordinasi Dinas Ketenagakerjaan, KSOP dan Koperasi TKBM Sejahtera yang bertindak sebagai pengelola, ditemukan bahwa TKBM Pelabuhan Bitung tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 50,” beber Ronaldo.
Sehingga, katanya, Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung terkesan liar serta tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
“Dengan tidak adanya Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, rata-rata pendapatan Rp.650.000 per bulan maka Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung jauh dari kata sejahtera. Sementara TKBM Pelabuhan Bitung harus menyetor 30% dari besaran upah yang diterima kepada pengelola,” katanya.
Dengan diabaikannya hak-hak tenaga kerja sebagaimana ketentuan, Ronaldo menegaskan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung bakal menyampaikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Kami akan terus mendorong agar pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat dialihkan pada perusahaan alih daya,” tegasnya.
Pernyataan Ronaldo di tampik Sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera, Tonny Yunus. Menurut Tonny, apa yang disampaikan itu keliru. Jaminan tenaga kerja di Koperasi TKBM Sejahtera, katanya, ada.
“30% dari besaran upah yang diterima koperasi dikembalikan ke beruh dalam bentuk jaminan kesehatan, kematian dan jaminan lainnya,” katanya.
Menyangkut Undang-undang Tenaga Kerja yang disampaikan permenakernya belum keluar. Ia menyatakan, yang baru keluar itu
Peraturan Menteri Koperasi.
“Baru keluar Permenkop. Kami sementara menunggu aturan Permenaker khusus TKBM. Jangan terapkan aturan yang sifatnya rancangan. Sehingga, melihat secara generalisasi dan tidak spesifikasi TKBM,” ucap Tonny.
Pun begitu, Tonny mengaku, perjanjian kerja di TKBM selama ini tidak ada. Tapi, kalau menyangkut kesejahteraan mereka menerima. Buktinya kan, Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
“Walaupun di RAT itu ada satu, dua orang yang memberikan saran. Secara aturan kan mereka menerima,” jelasnya.
Tonny juga menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja tidak elok melihat dari sisi universal saja. Sementara, TKBM itu, dikhususkan menyangkut aturan tenaga kerja di Pelabuhan.
Surat Keputusan Bersama (SKB)
yang ditandatangani dua dirjen dan satu deputi tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan itu hadir karena, melihat perkembangan teknologi sudah tidak relevan dengan aturan yang ada. Sehingga, Permenkop itu hadir.
“Hanya saja TKBM ini dikelola oleh koperasi, jadi sistemnya mengikuti menajemen koperasi. Cuma karena didalamnya ada tenaga kerja maka saling keterkaitan,” katanya.
Ia menegaskan, koperasi itu beda dengan perusahaan. Buruhnya menerima gaji bulanan. Sementara TKBM itu hanya sesuai dengan hasil kerja (borongan).
“Intinya, aturan spesifikasi itu juga sementara kami tunggu. Dan TKBM sudah siap dan bakal menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada,” tukasnya.