Terkait Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Mou Dengan Pemkot Tomohon

 

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas

TOMOHON, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah kota Tomohon terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas Kepada Media ini, (27/10) di Tomohon, ” sebelum tahapan kampanye nanti kami akan membuat Mou dengan Pemkot Tomohon, dan ini kami sudah bicarakan dengan Pak Walikota beberapa waktu yang lalu,” kata Kowaas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, terkait hal ini Bawaslu Kota Tomohon juga sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada setiap OPD yang ada di kota Tomohon.

“Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Tomohon selalu memberikan himbauan kepada setiap ASN untuk tidak terlibat dalam setiap tahapan pemilu,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *