Kantor TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Konflik rencana pengalihan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ‘Sejahtera’ Pelabuhan Bitung ke Perusahaan Alih Daya rupanya bakal meruncing.
Pernyataan Sekretaris TKBM Sejahtera, Tonny Yunus beberapa hari lalu di media ini dianggap tidak paham aturan.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung, Ronaldo B Walujan menilai, Tonny keliru dan tidak memahami kedudukan Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7.
“Sangat keliru jika pengelolaan TKBM dalam hal ini, koperasi menganggap memiliki kekhususan berdasarkan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Bab II pasal 2 ayat (4) tanpa melihat dasar pertimbangan terbitnya SKB serta mengabaikan BAB III pasal 6 dan 7 SKB,” katanya, Senin (30/10/2023).
Ronaldo menyatakan, telah mempelajari penerbitan Permenkop -UKM Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga TKBM.
Selain itu, Ronaldo mengaku, sudah membaca dan menelaah beberapa keputusan bersama mulai dari;
- Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Dirjen Bina Lembaga Koperasi Nomor UM.52/1/9/1989, Nomor KEP.103/BW/1989, Nomor 17/SKB/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
- Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dirjen Bina Lembaga Koperasi, Nomor UM.48/20/20-98, Nomor KEP-383/BW/98, Nomor B/VII/1998
tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan Asset Eks Yayasan Usah Karya (YUKA) oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Perusahaan. - Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor AL.59/1/12-02
Nomor 300/BW/2002, Nomor 113/SKB/DEP.I/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan - Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan TKBM di Pelabuhan.
“Coba bandingkan isi PERMENKOP-UKM Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Kami menduga peryataan Sekretaris TKBM tidak memahaminya. Karena jika memahaminya akan terjadi transformasi kelembagaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, pengurus koperasi TKBM tidak menyembunyikan fakta bahwa salah satu isu nasional soal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu adalah monopoli pengelolaan TKBM oleh Koperasi dan tidak adanya hubungan kerja yang kemudian Permenkop -UKM Nomor 06 Tahun 2023 pasal 11 dan 12 sudah mengisyaratkan untuk dilaksanakan sebagai solusi agar memberikan perlindungan terhadap TKBM.
“Bagaimana bisa menyatakan bahwa Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung berpedoman pada PERMENKOP 06/2023 yang nanti pelaksanaannya pada tanggal 27 November 2023. Sementara, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 lalu belum selesai. Ini menjadi RAT terpanjang dalam sejarah Koperasi sedunia,” bebernya.
Ia juga menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan tidak mempersoalkan eksistensi Koperasi. Tetapi, katanya, pengelolaan TKBM oleh Koperasi yang tidak berpedoman kepada ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan itu yang menjadi masalah.
“Sebab TKBM harus mendapatkan jaminan dan perlindungan sebelum, sementara dan sesudah masa kerja, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI perihal Permenaker terkait TKBM dan jawabannya adalah belum ada pembahasan tentang itu. Kalau pun Permenaker terkait TKBM terbit yang pasti tidak akan bertentangan dengan Undang-undang lebih tinggi diatasnya sebagaimana asas lex superior derogate legi inferiori,” tambahnya.
Terkait 30% potongan upah yang dikembalikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimana pernyataan Sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung dalam bentuk kesejahteraan, Dinas Ketenagakerjaan Kota BItung menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai fakta.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memohon bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut,” tukasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi media ini ke Sekretaris TKBM Tonny Yunus hingga berita ini publis belum ditanggapi.