Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH ME//Foto: Kominfo Kotamobagu
KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH ME, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi, terkait Instruksi Wali Kota terkait Tata Naskah Dinas di Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Rabu (1/10/2023).
Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta menekankan pentingnya Tata Naskah Dinas sebagai instrumen untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas, integritas, dan transparansi layanan pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Sofyan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi, juga menambahkan bahwa Instruksi Walikota Kotamobagu tentang Tata Naskah Dinas telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para perangkat daerah tentang Tata Naskah Dinas, sehingga komunikasi internal antar instansi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perlu di ketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, para Sekretaris dan Pejabat yang menangani Administrasi Kepegawaian dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.*