KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota.
Pengumuman ini turut di hadiri sejumlah undangan yang berlangsung di Kantor KPU Kotamobagu, Jalan Brigjen Katamso No.56, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (4/11/2023).
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo menjelaskan, secara resmi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kotamobagu telah diumumkan.
“Kami sampaikan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kotamobagu telah diumumkan secara resmi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 97 Tahun 2023.” ujar Mishart.
Perlu diketahui, dalam pengumuman ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses demokrasi di Kota Kotamobagu, mencerminkan komitmen KPU dalam memastikan proses pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Untuk melihat data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu, masyarakat dapat mengakses dibawah ini :