Penurunan baliho Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Baliho calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bitung disepanjang jalan Bitung-Manado, Selasa (07/11/2023).
Tak hanya baliho Ganjar – Mahfud, dinas penegak peraturan daerah itu juga menurunkan semua baliho dari calon legislatif yang terpampang dibahu jalan.
Penertiban baliho tersebut disaksikan langsung oleh Kesbangpol dan Bawaslu Kota Bitung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bitung, Steven Suluh menyatakan, sebelum melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pihaknya dan Bawaslu sudah tiga kali menyurat sebagai himbauan kepada pimpinan partai politik (Parpol).
“Sesuai dengan jadwal, hari ini kami melakukan penertiban. Dan penertiban ini sesuai dengan aturan perda, dimana Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak diperbolehkan pasang dibahu jalan dan juga ada yang ditancapkan di pohon-pohon pelindung,” kata Steven.
Kegiatan penertiban itu, kata Steven, dilakukan dari Kelurahan Sagerat sampai di kecamatan Aertembaga.
“Ini bagian dari tindakan tegas kami lakukan. Karena lewat komunikasi lisan maupun tulisan kami sudah jalankan,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung, Oktofianus Tumundo membeberkan, APS yang ditertibkan karena sangat menggangu estetika kota.
Satpol-PP dilibatkan, tambah Oktofianus, karena mereka adalah penegak Peraturan Daerah di Kota Bitung.
“Mereka yang berhak melakukan penertiban. Tetapi, ada juga sejumlah Parpol yang menurunkan balihonya sendiri,” ucapnya.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian saat menyaksikan penertiban itu tilak ingin berkomentar lebih.
“Bawaslu hadir hanya diundang. Yang melakukan penertiban itu Pemkot Bitung,” tukasnya.