KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif Berdasarkan Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu dan Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023.
Kegiatan ini berlansgung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (8/11/2023).
Pada kesempatan tersebut Asripan Nani menjelaskan, bahwa Bimtek hari ini, sangat penting karena para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan, terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi.
“Oleh itu Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada,” ujar Asripan.
Selain itu Asripan berharap, semua peserta bisa mengikuti Bimtek ini dengan serius dengan sama-sama mendengarkan paparan dari narasumber.
“Agar kita sama-sama bisa tahu pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,” ujarnya lagi.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii menjelaskan, bimtek tersebut bertujuan untuk memudahkan para Camat, Lurah, Sangadi beserta Perangkat untuk melacak batas Desa dan Kelurahan.
“Hanya dengan menggunakan perangkat Smartphone dengan menggunakan sistem GPS serta untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” pungkasnya.