JL alias Jery (29) saat diamankan polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Warga Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu berinisial JL alias Jery (29) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Jery diamankan polisi karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis pisau dan pana wayer terhadap korban bernama Randi Awaeh (29) warga yang sama pada 10 November 2023 pekan lalu.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Iwan, terduga pelaku berinisial JL (29) ditangkap pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung.
Pengancaman terjadi diduga, katanya, karena pelaku yang juga warga Tewaan ini, menaruh dendam kepada korban atas permasalahan sebelumnya.
“Korban yang sedang berada di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam pisau penikam dan sebuah panah wayer. Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang tua korban sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
“Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban langsung membuat laporan di Polres Bitung. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkasnya.