Praktisi Hukum Sulut, Michael R Jacobus.
BITUNG, SULAWESION.COM – Insiden ketegangan 2 kelompok yang menyebabkan korban jiwa di Kota Bitung dianggap sebagai kelalaian polisi.
Hal tersebut diungkapkan pengacara kondang Sulawesi Utara, Michael R Jacobus, Senin (27/11/2023) pagi.
Menurut Michael, kalau belajar dari aspek pemberantasan tindak pidana, itu selalu ada 3 fase yakni, pencegahan, penindakan dan pemulihan.
“Yang paling prioritas untuk dilakukan sebenarnya adalah fase pencegahan,” katanya.
Ketegangan 2 kelompok kemarin, kata Michael, seharusnya bisa dicegah jika polisi tanggap membaca situasi.
“Terlepas dari kelompok mana yang memiliki izin atau tidak aksinya oleh polisi, tapi yang namanya polisi sudah melihat ada massa yang kontra idealisme harusnya dicegah perjumpaan fisiknya,” ucap Michael.
Kalau pun massa dari ormas dirubah cepat alurnya oleh polisi, lanjutnya, karena pertimbangan keamanan pasti tidak ada kejadian kemarin.
“Saya tidak bermaksud menuding siapa-siapa. Tapi, ini harus jadi bahan evaluasi kritis. Karena, sangat muda dianalisa sejak awal,” tegasnya.
Ia berharap, jangan ada masyarakat atau kelompok manapun dikambinghitamkan dengan persoalan ini.
“Person In Chargenya (PIC) adalah aparat. Jangan kelalaian aprat yang bertindak tidak profesional, kemudian masyarakat menjadi korban,” ucap Michael.
Sebagai praktisi hukum dan komponen masyarakat, sebutnya, kami berharap polisi dapat berbenah.
“Kritik ini karena saya sayang sama kepolisian. Bukan karena berdasarkan marah atau benci,” tukasnya.