Keterangan pers dari Kabid Humas Polda Sulut dan Diskrimum. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan update terbaru terkait dengan tersangka kasus bentrok 2 kelompok massa di Kota Bitung, Senin (27/11/2023) malam.
Keterangan pers itu dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan di depan Kantor Polres Bitung.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian ada ketambahan jumlah tersangka yang berhasil diamankan.
“Peristiwa yang terjadi Sabtu pekan lalu ada ketambahan tersangka. Sebelumnya, ada 7 tersangka yang diamankan, saat ini ada ketambahan 2 tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka yang baru diamankan ini, lanjutnya, diduga sebagai pelaku penganiayaan atas korban Anto di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
“Keduanya, berinisial OK dan IG. Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan. Dari penambahan 2 tersangka, totalnya sudah 9 tersangka yang diamankan,” katanya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, 2 tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda.
“Penangkapan pertama di Tomohon dan kedua, di Minahasa Utara (Minut),” ucap Kombes Pol Gani.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk pasal yang disangkakan kepada 2 pelaku ini yaitu, pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan dan merusak kendaraan di tempat kejadian pertama,” jelasnya.
Direskrimum juga mengingatkan, kepada para pelaku yang belum tertangkap, pihaknya bakal melakukan pengejaran sampai ditemukan.
“Lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi Bitung aman dan kondusif,” tukasnya.