BITUNG, SULAWESION.COM – Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung berpotensi jadi ruang untuk kampanye ditengah tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Dari data yang berhasil dirangkum media ini, Sekretariat DPRD sementara menyusun jadwal puluhan anggota perwakilan rakyat itu tatap muka dengan konstituen.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Ikbal Lakue mengatakan, tidak ada ruang dan aturan membatasi reses anggota DPRD.
“Selagi hal tersebut sesuai dengan jadwal rases, anggota DPRD berwajib untuk menyerap aspirasi dari konstituen,” katanya, Senin (04/12/2023).
Kendati begitu, dia menyatakan, masa reses di tengah tahapan Pemilu 2024 ini berpotensi terjadi pelanggaran. Disisi lain, kata Ikbal, sulit untuk tidak mengatakan bahwa kegiatan pertemuan yang dibiayai APBD itu memiliki keuntungan bagi petahana.
“Makanya, JPPR lebih kepada mendorong Bawaslu agar melakukan pengawasan ketat bagi anggota DPRD yang melakukan reses,” ucap Ikbal.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menjelaskan kegiatan reses adalah suatu fungsi DPRD melakukan tugas di luar gedung.
“Dan di Undang-undang Nomor 19 tentang MD3 itu secara komprehensif diatur mengenai pengejawantahan reses anggota DPRD,” katanya.
Pun demikian, Iten menegaskan, masa reses tidak boleh dimanfaatkan sebagai kesempatan berkampanye.
“Dan juga ASN yang bertugas memfasilitasi reses anggota DPRD tidak boleh bersikap berpihak. ASN harus netral dalam memfasilitasi sesuai dengan fungsi reses,” tukasnya.