KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menggelar Rapat Koordinasi guna melakukan monitoring dan evaluasi dokumen badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Kegiatan ini berlansgung di Aula Kantor Desa Kobo Kecil, Selasa (21/11/2023).
Kepala DPMD Kotamobagu, Teddy Makalalag, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direktur BUMDes, dan KAUR Kesra yang menangani penginputan data.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendaftaran kembali BUM Desa di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Serta memperoleh izin guna melaksanakan kegiatan pengelolaan BUM Desa dan mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah desa.
“Saat ini, beberapa desa telah memenuhi syarat untuk pendaftaran di Kemenkumham, sementara BUM Desa lainnya hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Teddy.
Lebih jelas Teddy berharap, ke depan, BUM Desa di Kotamobagu dapat beroperasi dengan lebih profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta membantu mengurangi keterlibatan rentenir di desa.
“Kami berharap pengurus BUM Desa dapat mengelola usahanya secara profesional, memberikan keuntungan, dan pada akhirnya membantu masyarakat serta mengurangi keterlibatan rentenir di desa,” pungkasnya.