Pelaku KDRT saat diamankan Polres Tubaba, Kamis 7 Desember 2023. (Foto Humas Polres Tubaba)
TUBABA,SULAWESION.COM – Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.
“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH SH, Senin (11/12/2023).
Dailami mengatakan, Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 WIB pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak sholat, datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor.
Kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan sambil menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali, hingga wajah korban mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Atas dasar Laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat.
Kemudian Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada di Tiyuh Indraloka Kecamatan Waykenanga.
Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku Supriyadi dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.