Keputusan KPU Bitung. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Nomor: 227 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dianggap banyak kekeliruan.
Manager Pendidikan Pemilih JPPR Kota Bitung Anwar Hogi menilai, 178 titik lokasi pemasangan APK yang ditetapkan KPU tidak dijelaskan secara komprehensif. Termasuk titik koordinat.
Sehingga itu, kata Anwar, sangat muda dijadikan ruang bagi partai politik melakukan pemasangan APK di luar ketentuan.
“Harusnya, di 178 titik lokasi pemasangan APK ini punya batasan yang jelas, agar bisa menjadi pedoman bagi parpol,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Anwar juga menyoroti surat keputusan KPU yang ditanda tangani oleh Deslie Sumampouw tanggal 24 November 2023 itu ‘miskin’ kajian dan jauh dari prinsip pemilu yang berkeadilan.
Pandangan tersebut, ucapnya, sangat beralasan. Karena ratusan titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi KPU Bitung ini lebih kepada calon perseorangan bukan partai politik.
“Karena tidak di kaji secara mendalam, makanya jangan heran saat ini ratusan lokasi pemasangan APK yang ditentukan itu lebih banyak dimanfaatkan sejumlah calon legislatif dengan modal finansial yang besar,” ucap Anwar.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menjelaskan, surat keputusan KPU ini memang ada perbedaan dengan Pemilu 2019 lalu.
“Di pemilu lalu pedoman dalam surat keputusan memang jelas. Terutama, terkait dengan zona-zona pemasangan alat peraga kampanye dibagi untuk parpol,” ungkapnya.
Selain ada pembagian zona di Pemilu 2019, sambung Iten, materi kampanye di APK harus sesuai dengan PKPU.
“Baik itu, desain dan ukuran APK caleg harus lewat verifikasi dari KPU lebih dulu sebelum dipasang, dititik yang ditentukan,” sentil Iten sembari mengatakan, telah melayangkan surat himbauan ke KPU Bitung agar supaya melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan Undang-undang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw saat dikonfirmasi mengaku, KPU menetapkan titik APK melalui rekomendasi Pemkot Bitung lewat Kesbangpol.
“Selain yang dilarang oleh aturan, KPU menetapkan titik APK melalui rekomendasi Pemkot Bitung lewat Kesbangpol. Karena yang punya wilayah Pemkot Bitung,” tegas Deslie.
Komisioner dua periode ini juga menambahkan, sejauh ini belum ada saran perbaikan surat keputusan dari Bawaslu.
“Yang ada hanya himbauan untuk melaksanakan tahapan kampanye sesuai aturan,” tukasnya.