KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, mengahadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa 29 Juni 2022 kemarin. bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Wawali dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”jelasnya.
Wawali juga menyampaikan, berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI ini, pemerintah Kota Kotamobagu sudah ke-9 kalinya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, serta berhasil diraih secara berturut-turut,”tutupnya.
Advertorial