Rekrutmen ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas TPS.
“Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 2 – 6 Januari 2024 setelah disosialisasikan pada tanggal 19 – 31 Desember 2023 selama 12 hari,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, di Maros, Kamis (28/12/2023).
Pendaftaran dapat diakses di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Maros serta media sosial Panwaslu Kecamatan.
Pengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi menambahkan, Tugas PTPS mencakup melaporkan hasil pengawasan pemungutan suara, dari persiapan hingga penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024.
“Mereka juga bertanggung jawab menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di TPS,” ujarnya.
Adapun tugas dari Pengawas TPS antara lain:
• Pengawasi persiapan dan penghitungan suara.
• Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
• Menyampaikan keberatan kepada KPPS terkait dugaan pelanggaran dan kesalahan administrasi.
• Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
• Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
• Melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
• Menyampaikan dokumen hasil pemungutan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.(**)