SITARO, SULAWESION.COM- Sebanyak 54 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mangkir pada apel kerja perdana yang digelar pada Kamis 04 Januari 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan diantaranya tanpa keterangan yang jelas, enam orang izin, 20 pegawai sakit, 14 cuti, dua terlambat serta tiga orang melaksanakan tugas.
Khususnya yang mangkir tanpa keterangan, Penjabat (Pj) Bupati Joi Oroh memastikan bakal diberikan sanksi tegas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tetap diberikan sanksi. Itu 50 persen pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)” kata Oroh kepada sejumlah wartawan, Jumat (05/01/2024)
Oroh mengatakan, tidak seharusnya ASN yang mangkir tanpa keterangan pada apel kerja perdana disamakan dengan pegawai yang berdiri di tengah terik matahari pagi, mengikuti apel.
“Tidak mungkin mau dikasih sama dengan orang yang ada berdiri di panas dengan mereka yang tidak hadir,” lanjutnya.
Menurut Oroh, pemerintah daerah terus membangun kebersamaan lintas ASN di lingkup Pemkab Sitaro. Dimana hal itu memerlukan topangan dan dukungan dari seluruh pegawai.
“Itulah sebabnya kami terus mendorong supaya disiplin dan loyalitas terus ditingkatkan untuk sebuah kebersamaan,” sambungnya.
Sebelumnya dalam apel kerja perdana, Oroh menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Kiranya tahun yang baru ini akan membawa semangat baru dan perubahan dalam hal perilaku terlebih pemberian diri dalam melayani masyarakat,” kata Oroh.
Oroh juga mengungkapkan, apel perdana merupakan momentum bagi seluruh ASN untuk mengawali pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di tahun 2024, setelah sebelumnya setiap pegawai telah menikmati libur dan cuti bersama yang cukup panjang.
Dengan begitu, ia menegaskan bawah apel kerja perdana itu menjadi sebuah keharusan bagi seluruh ASN untuk ikut menghadiri.
“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang berkenan hadir pada pelaksanaan apel kerja perdana hari ini,”pungkasnya.