TUBABA, SULAWESION.COM – Terduga bandar sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satreskoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jumat (5/1/2024). Pagi.
Kepala Satreskoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi SH mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan SIK mengatakan ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.
“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 Wib,” kata Yopi.
Pelaku yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung diamankan petugas, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP.
Kemudian sebuah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli narkotika jenis sabu yang terdapat sebuah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan sebuah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp4.000.000 juta di dalam lemari kamar milik terduga AP.
Lebih lanjut, kata Yopi, anggota Opsnal Satreskoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tabung kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis sabu.
Selanjutnya sebuah perangkat alat hisap sabu (Bong) yang terpasang dua selang pipet bengkok dan dua buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.
Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Terduga AP kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba yang sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.
“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.
(Humas Polres Tubaba)