MITRA,SULAWESION.COM- Operasi kepolisian yang dilaksanakan secara terpusat dan terpadu oleh Polri untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024, Kali ini Personel Operasi Mantap Brata (OMB) Polres Minahasa Tenggara (Polres Mitra) mengawal pelaksanaan Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara .
Personel OMB 2024 Polres Mitra dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Hilman Rohendi selaku Karendal Ops Mantap Brata 2024 mendampingi KPU dan Bawaslu Mitra dalam pelaksanaan Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gedung Logistik KPU, Wale Wulan Lumintang Ratahan sejak hari pertama Jumat (05/01/2024) sampai hari ketiga Minggu (07/01/2024).
Sebelum Penyortian dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dimulai, para tenaga pendukung petugas sortir dan lipat Surat Suara melakukan registrasi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Pamdal KPU Mitra dan Petugas Kepolisian yang tersprint dalam pengawasan bersama Staf Bawaslu Mitra.
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dilakukan oleh tenaga pendukung petugas sortir serta lipat kertas yang berasal dari wilayah Ratahan serta diawasi langsung oleh KPU Mitra, Bawaslu Mitra dan Personel OMB 2024 Polres Mitra dipimpin Karendal Ops Kompol Hilman Rohendi.
Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Mitra Kompol Hilman Rohendi memberikan arahan kepada tenaga sortir dan lipat tentang SOP dan Tata tertib Penyortiran dan Pelipatan surat suara Pemilu Tahun 2024.
“Untuk menjamin keamanan Pemilu 2024 di Mitra, OMB 2024 Polres Mitra mendampingi Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara” jelas Karendal Ops Kompol Hilman Rohendi.
Selanjutnya, Pihak KPU Mitra bersama personel OMB Polres Mitra melakukan pemeriksaan kembali kepada Tenaga kerja Sortir/Lipat baik laki-laki maupun perempuan untuk mensterilisasi barang bawaan yang mencurigakan.
“Sebelum pelaksanaan kami memberikan arahan kepada tenaga kerja sortir/lipat terkait tata cara pelipatan surat suara untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran,” ungkap Ryan Sandag, Divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Mitra.
Lanjutnya,Perlu diketahui bahwa untuk Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang telah disortir dan dilipat, selanjutnya disimpan kembali di Gudang Logistik KPU Mitra.
“Untuk batas waktu Penyortiran serta Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, Sesuai dengan arahan dan petunjuk KPU Sulut dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 Januari 2024,”pungkas Sandag.
Kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gedung Logistik KPU dihadiri Ketua KPU Mitra Otnie Tamod , Lucky Mamahit (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy, Karendal Ops Mantap Brata 2024 Polres Mitra Kompol Hilman Rohendi, personel OMB Polres Mitra, anggota KPU dan Bawaslu Mitra.