KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kotamobagu yang dipimpin Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadi Putra STr SIK menggelar razia knalpot brong atau knalpot bising.
Razia ini berlangsung di dua tempat yaitu di Jalan Mayjen Sutoyo tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri dan di Jalan Simpang 5 Bundaran Paris Superstore Mogolaing, Selasa (9/1/2024).
Dalam razia tersebut pemilik sepeda motor yang terjaring langsung dilakukan penindakan berupa tilang serta diminta mengganti langsung dengan knalpot standar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menegaskan bahwa knalpot brong atau bising menjadi sasaran razia dari Satlantas dan jajaran.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena akan ditindak tegas, selain itu saat berkendara agar melengkapi kendaraan dengan surat-surat serta menaati peraturan lalu lintas agar tertib serta selamat di jalan raya,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Diketahui dalam penindakan terhadap pelanggaran hari ini sebanyak 48 kendaraan terjaring razia, 4 diantaranya menggunakan knalpot brong dan sisanya adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata.