KPU Mitra Tuntaskan Proses Sortir dan Pelipatan Kertas Surat Suara

Foto bersama KPU Mitra dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan

MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tuntaskan sortir dan lipat surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Proses sortir dan lipat surat suara ini tuntas pada Rabu 10 Januari 2024 atau sehari lebih cepat dari target yang diberikan yaitu 11 Januari 2024.

Otni Tamod yang menjabat sebagai Ketua KPU Mitra menjelaskan, jumlah surat suara sudah selesai disortir dan dilipat dan totalnya 455.615 lembar.

“Kami bersyukur boleh menuntaskan proses pelipatan surat suara ini sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan,”ucapnya.

Tamod juga menjelaskan, proses sortir lipat kertas surat suara ini,KPU Mitra mengerahkan sekira 103 petugas, di mana proses ini juga mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Mitra dan aparat kepolisian.

“Semua unsur terlibat dalam proses ini dan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Tamod merinci, surat suara yang telah dituntaskan proses sortir dan lipat adalah surat suara DPR RI dengan jumlah yang disortir dan dilipat 91.059 lembar, kemudian surat suara Dewan Perwakilan Daerah (91.087 lembar), dan surat suara DPRD Provinsi (91.239 lembar).

Selanjutnya, surat suara DPRD Kabupaten Mitra Daerah Pemilihan 4 (14.569 lembar), surat suara DPRD Kabupaten Mitra Dapil 1 (29.831 lembar), surat suara DPRD Kabupaten Mitra Dapil 3 (22.472 lembar), dan surat suara DPRD Kabupaten Mitra Dapil 2 (24.299 lembar). Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ada di angka 91.059 lembar.

“Terima kasih untuk semua yang terlibat dalam proses dan tahapan ini.Kami berharap sinergitas untuk mensukseskan berbagai tahapan terkait Pemilu ini,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *