Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi. Foto Ist
SITARO, SULAWESION– Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mencatat sebanyak 44 kasus perlindungan anak terjadi di sepanjang tahun 2023 silam.
Jumlah kasus perlindungan anak ini menjadi yang terbanyak kedua setelah kasus penganiayaan dengan jumlah mencapai 71 laporan yang diterima polisi
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi mengatakan, 44 laporan perlindungan anak itu terdiri atas 22 kekerasan seksual, 14 cabul anak serta penganiayaan sebanyak 8 kasus.
“Paling banyak kekerasan seksual dan disusul cabul. Itu data kasus sepanjang tahun 2023,” kata Permadi beberapa waktu lalu.
Namun demikian, beragam langkah telah dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah serta stakeholder terkait guna menekan angka kasus dimaksud.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan bersama. Memang angkanya agak tinggi, tapi alhamdulilah, penangananya juga sudah kami maksimalkan,” kata Permadi.
“Dari jumlah keseluruhan 44 kasus, yang sudah kita tangani sebanyak 35 laporan. Dan saat ini prosesnya terus bergulir,” sambungnya.
Ia memastikan, kasus-kasus terkait perlindungan anak yang ditangani Polres Kepulauan Sitaro tidak ada yang melalui metode Restorative Justice atau RJ.
“Laporan yang masuk ke kita, kita proses hukum dan kita tindaklanjuti sampai ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.
“Dengan maksud supaya ada efek jera dari para pelaku. Kita terus berkomitmen dan berupaya maksimal dengan stakeholder yang ada untuk menekan angka kasus ini,” lanjutnya.
Terkait persoalan ini, sejumlah warga meminta agar pemerintah daerah bersama stakeholder, termasuk Polres Kepulauan Sitaro mencari formula guna menekan angka kasus perlindungan anak.
Langkah cepat dan tepat diminta segera dilakukan agar kedepannya, kasus serupa bisa diminimalisir.
“Ini (kasus perlindungan anak) jadi tanggungjawab bersama. Karenanya, semua pihak harus lebih fokus dalam proses pencegahan hingga penanganannya,” kata Rian dan Kevin, dua warga Tarorane Siau Timur.