Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bitung menertibkan alat peraga kampanye (APK) jenis baliho calon legislatif yang langgar aturan, Rabu (17/01/2024).
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian beserta jajaran Panwascam.
Baca Juga: Keputusan KPU Bitung ‘Miskin’ Kajian
Menurut Iten, penertiban alat peraga kampanye berdasarkan dengan hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama dengan Partai Politik, Kesbangpol dan Satpol PP.
“Bawaslu sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada partai politik. Terakhir, kami mengundang untuk rapat koordinasi (Rakor). Sehingga, penertiban ini berdasarkan hasil rapat bersama,” tegas Iten.
Iten membeberkan, pelanggaran alat peraga kampanye yang paling umum dilakukan calon legislatif adalah melanggar titik dan merusak lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Tunda Penertiban APS, Bawaslu Bitung Tak Siap?
Melanggar titik, kata Iten, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang calon tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan lewat Surat Keputusan (SK) perubahan KPU Bitung Nomor: 238 Tahun 2023.
Sementara pelanggaran merusak lingkungan, tambahnya, alat peraga kampanye yang ditancapkan menggunakan paku di pohon perindang dan tiang listrik. Dan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.
“Paling banyak 2 pelanggaran itu yang ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP saat ini,” tukasnya.