Geraldi Mantiri calon legislatif (Caleg) DPRD Dapil Matuari – Ranowulu. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Calon legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Matuari – Ranowulu, Geraldi Mantiri menyatakan telah melalui segala jenis proses pengkaderan di PDI Perjuangan.
Hal itu ia katakan saat melakukan orasi politik di kampanye pertemuan terbatas Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Kamis (18/01/2024) sore.
“PDI Perjuangan satu-satunya partai yang ada sekolah partai. Sehingga dalam setiap pemilu itu menghadirkan kader-kader terbaik di Indonesia,” ucap Geraldi.
Baca Juga: Klaim Keberhasilan Kerja Anggota DPRD
Ketua fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Bitung ini juga menegaskan, 30 calon legislatif yang maju di Pemilu 2024 telah melalui segala jenis proses di internal partai.
“Makanya tidak perlu khawatir kapasitas dan kualitas kader PDI Perjuangan. Apalagi sempat ramai terkait dengan partai lain pasang foto kader PDI Perjuangan di baliho hanya untuk mendapatkan suara elektoral semata. Itu adalah bukti bahwa kader-kader PDI Perjuangan memiliki kualitas yang mumpuni dari partai lain,” singgung Geraldi.
Tidak sampai disitu. Geraldi sempat berbicara terkait berbagai macam program yang berhasil dia lobi di pemerintah pusat. Salah satu, katanya, Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kurang lebih ada 16.000 anak di kota Bitung yang menerima Program Indonesia Pintar. Itu semua didapatkan tidak terlepas dari sinergitas antara DPRD Kota, Provinsi dan DPRD RI melalui ibu Adriana Dondokambey serta Vanda Sarundajang,” tegasnya, sembari mengatakan, program-program yang didapatkan juga adalah bukti semua bekerja lewat perjuangan gotong royong.
Dalam setiap kontestasi Pemilu, lanjut Geraldi Mantiri, tidak ada yang namanya satu orang yang paling kuat dan hebat di PDI Perjuangan. Semua bekerja secara bersama. Termasuk kader PDI Perjuangan yang ada di eksekusi baik itu Walikota dan Wakil Walikota.
“Yang perlu digaris bawahi masyarakat adalah soal fungsi kerja anggota DPRD hanya 3 hal. Yaitu, fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentu perancangan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama kepala daerah. Sedangkan fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk kegiatan menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemerintah Daerah. Sementara fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tukasnya.