BOALEMO, SULAWESION.COM – Salah satu warga mengaku merasa dirugikan akibat normalisasi aliran sungai di Dusun III Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Heriyanto Guzali selaku pemilik tanah yang berdekatan dengan sungai kecewa atas pekerjaan proyek normalisasi di dusun III Desa Lahumbo yang dilakukan tanpa ada komunikasi dan koordinasi dengan dirinya.
Heriyanto mengatakan bahwa proyek normalisasi sungai telah merusak tanaman tahunan bahkan proyek tersebut telah berdampak mengikis tanah miliknya yang berakibat ukuran tanah berkurang sehingga tidak sesuai lagi dengan ukuran yang tertera dalam surat kepemilikan yang ia pegang.
“Normalisasi ini mestinya tidak merugikan warga dalam proses pekerjaannya, sekarang malah tanah Saya terkikis berkurang beberapa meter, kemudian merusak benerapa tanaman tahunan yang ada didalam lahan saya,” ujar Heriyanto belum lama ini kepada wartawan media Sulawesion.Com, senin (25/7/2022).
Selain itu Heriyanto menyampaikan bahwa sedimen yang diangkat dari dalam sungai telah mengotori lahan miliknya dan menjadi bengkahan tanah tidak teratur.
Tak sampai disitu Heriyanto juga mengungkapkan bahwa galian alat berat untuk normalisasi sungai dikhawatirkan akan berakibat terhadap pengikisan tanah secara terus menerus dan akan menimbulkan longsor.
Sementara itu Endi Abunda selaku Staf Teknik Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Boalemo saat di Konfirmasi oleh wartawan media ini dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan normalisasi sungai yang dipersoalkan itu dilaksanakan sesuai alur sungai.
“Kemarin itu kami tidak menggali tanahnya,kami cuma menggali sungai, kami tidak mengambil tanah tapi cuma menambah kedalaman sungai mengikuti alur sungai,” terang Endi Abuna Rabu, (27/7/2022).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Tata ruang (PUPR) Kabupaten Boalemo, Supandra Nur ST melalui Kabid pengairan Azlan Ayub Triono Saido,ST menjelaskan pekerjaan normalisasi sungai lahumbo sudah sesuai mekanisme.
Tak sampai disitu mengenai kerusakan tanaman tahunan milik Heriyanto, Kabid pengairan itu mengaku siap untuk menjadi mediator melakukan musyawarah dengan pihak pihak terkait.
“Mengenai kerusakan tanaman atau pun pohon milik Heriyanto saya siap memediasi musyawarah dengan pihak yang terkait, siapa yang menyuruh sehinnga pohon ataupun tanaman itu rusak,” tandas Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Boalemo, Azlan Ayub Triono Saido.
- Persoalan SK Pemberhentian dari ASN, Muhyin Iyabu Minta Pemkab Boalemo Beri Penjelasan
- KPU Boalemo Gelar Peluncuran Tahapan Pemilu: Pj Bupati Boalemo Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu 2024
Diketahui proyek normalisasi sungai yang berada di Desa Lahumbo tersebut beranggaran Rp135.900.000 dilaksanakan dalam waktu 10 hari.
Nurman Ismail | Guesman Laeta