KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tamu Hotel Tita II Kamar 308, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sulawesi Utara, ditemukan sudah meningal dunia sekira pukul 11:00 Wita, Jumat (19/1/2024).
Hal ini berawal adanya laporan seorang saksi yang mendatangi Polres Kotamobagu mengatakan bahwa di Hotel Tita kamar 308 terdapat lelaki yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan laporan ini, Tim Inafis Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Pawas AKP I Dewa Dwi Adyana, Kabag Sumda Polres Kotamobagu AKP Donal S Ngalimin SE, Kapolsek Kotamobagu AKP Romi Ginoga dan Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama STrk menuju TKP dan melakukan identifikasi mayat tersebut.
Hasil identifikasi yaitu mayat tersebut merupakan lelaki bernama Ronny Lasimpara alias Ron (49) warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dugaan sementara korban meninggal akibat serangan jantung dan mengkonsumsi obat hipertensi. Ini berdasar di samping korban ditemukan sejumlah obat hipertensi atau obat darah tinggi dan uang berjumlah Rp1,9 juta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP Dewa Dwiadnyana membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada penemuan mayat di Hotel Tita II, saya dan Kasat Reskrim, Kabag SDM, unit Inafis serta piket fungsi bersama-sama menuju ke TKP,” ujar Kasi Humas.
Sementara itu keterangan dari saksi karyawan OB Hotel Tita Yusri Paputungan (36) menjelaskan kemarin hari Kamis 18 Januari 2024, sekira pukul 11.07 Wita, telah datang di Hotel Tita II seorang lelaki dan melakukan cek in atas nama dibuku resepsionis Ronny Lasimpara, alamat KTP Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Sesuai data Ronny Lasimpara menginap sampai hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan akan cek out pukul 12.00 Wita,” jelas saksi.
Diketahui setelah penemuan mayat tersebut dilakukan identifikasi, selanjutnya dibawah langsung ke RSUD Kotamobagu, Kelurahan Pobundayan untuk dilakukan otopsi kemudian diserahkan kepada keluarga.