MAROS,SULAWESION.COM— Polres Maros berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tiang jaringan pada Selasa (23/12/2023) lalu.
Dari hasil pengungkapan selama sebulan, pelaku berhasil diamankan. Mereka merupakan Kiswan Rajab alias KR (38), Illang (24) dan Hamdan (32). Ketiga pelaku diamankan dilokasi yang sama di Kota Makassar.
Waka Polres Maros, Kompol Andi Alamsyah menjelaskan kronologis kejadian ketika Kiswan bersama kedua rekannya ingin mempertanyakan upah pemasangan tiang jaringan yang dikerjakan para pelaku.
“Pelaku (Kiswan) bersama kedua temannya ini menggunakan mobil pickuop menuju PT. Tiga Serangkai Maju Jaya mempertanyakan upah mereka yang belum terbayarkan dari perusahaannya,” kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (22/1/2024).
Namun, pihak kantor menjawab kalau belum ada pembayaran dari perusahan.
“Kantornya bilang belum ada katanya pembayaran untuk mereka,” ujarnya.
Merasa tidak terima atas jawaban pihak perusahaan, ketiga pelaku langsung menuju gudang dan membawa kabur tiang jaringan.
“Karena belum menerima upah pemasangan tiang, ketiganya langsung menuju gudang tersebut untuk mengambil sebanyak 17 batang tiang inforte tanpa izin pemilik perusahaan,” ungkap Wakapolres.
Pelaku langsung membawa kabur tiang tersebut kerumah salahsatu pelaku.
“Pelaku membawa tiangnya kerumah Kiswan untuk dijadikan jaminan agar pihak perusahaan membayarkan upah mereka,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tiang besi dan kendaraan bermobil jenis Pickup yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 sub pasal 362 junto 55 KUHP atas pencurian dan penggelapan dengan ancaman penjara hukuman 7 tahun.