Sosialisasi Perlindungan dan Pelestarian Satwa liar dan habitatnya dilingkup Sinode GMIBM, Jumat 19 Januari 2024. (Dok Taman Nasional Bogani Nani Wartabone)
KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM– Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondow (GMIBM) bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (BTNBNW) dengan dukungan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP), bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya dilingkup Sinode, Jumat 19 Januari 2024.
Kegiatan ini sebagai upaya memperluas jangkauan penyadartahuan konservasi, dan pelibatan unsur keagamaan.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan keterlibatan Sinode GMIBM dalam konservasi, melalui khotbah-khotbah yang bertemakan konservasi satwa liar TNBNW kepada anggota jemaatnya.
Kepala balai TNBNW Ir Anis Suratin, MP menyampaikan tanggung jawab konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya itu merupaoan tanggung jawab bersama baik pemerintah dan masyarakat.
“Diperlukan kolaborasi dalam kegiatan pelestarian lingkungan,”ujarnya.
Menurutnya data terkini keanekaragaman hayati yang ada di Sulawesi Utara menunjukkan kecenderungan penurunan populasi, utamanya dikarenakan oleh perburuan. Tingginya permintaan pasar membuat rantai pasok terus berjalan.
Sementara itu wakil ketua BPS GMIBM, Pdt J K Rumondor, S.Th menyampaikan gereja berfungsi sebagai hati nurani alam dalam memenuhi mandat ilahi untuk menyelamatkan dunia seperti yang pernah disampaikan Robert Gottlieb.
Sehingga, peran gereja sangat strategis dan fundamental untuk mendukung upaya konservasi hidupanliar di Indonesia, khususnya di Sulut.
Kepala Seksi Wilayah 1 BKSDA Sulawesi Utara, Yakub Ambagau, S.Hut, M.Si menuturkan tingkat perburuan dan perdagangan satwa liar di Sulawesi Utara sangat tinggi.
Setidaknya ada 10 ton lebih daging satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA Sulut melalui patroli yang didukung WCS Indonesia program selama tiga tahun terakhir.
Sebanyak 116 pasar di wilayah Sulut setiap minggunya memperdagangkan daging satwa liar. Ketersediaan pasar yang luas membuat pasokan daging satwa liar terus berdatangan.
Meski begitu, kegiatan perburuan, perdagangan dan konsumsi satwa liar merupakan tindakan illegal yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang.
BKSDA Sulawesi Utara bersama dengan Polres Kotamobagu menekankan berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 Pasal 21 setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Setiap orang juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Menurut anggota BPS GMIBM L Lumataw Maengkom, MPd anggota BPS GMIBM banyaknya pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan.
Maka dari itu, Balai TNBNW dan GMIBM yang didukung WCS Indonesia program sepakat untuk memulai kegiatan kampanye penyadartahuan bersama di lima kabupaten di wilayah Sulut.