Tidak Ada Pendaftaran Parpol di KPU Daerah

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION– “Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 berlangsung di kantor KPU RI di Jakarta, tidak ada pendaftaran di KPU daerah”.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Sabtu (30/07/2022).

Menurut Asep, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sepenuhnya dilakukan oleh KPU Pusat, KPU daerah hanya melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan 30% dan kantor partai politik.

“Terkait keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan hanya memperhatikan saja untuk provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya terkait kantor harus ada surat keterangan dari pemerintah setempat: lurah/sangadi atau RT dan RW,” jelas Asep.

Kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan 19 partai politik tingkat Kota Kotamobagu, Asep menjelaskan terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu 2024.

Semua partai politik wajib menjalani verifikasi administrasi. Bahkan kalau dokumen tidak lengkap dan tidak dimasukkan kembali di tenggat waktu pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022 bisa saja partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan tidak mendaftar.

Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa partai politik yang lolos PT 4% pada pemilu 2019 bila lolos verifikasi administrasi tidak lagi mengikuti verifikasi faktual, tapi tinggal menunggu ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

Sementara partai politik yang tidak lolos PT dan partai politik baru harus menjalani tahapan verifikasi faktual termasuk yang akan dilakukan oleh KPU daerah.

“Namun KPU daerah hanya mengikuti apa-apa yang diperintahkan oleh KPU Pusat, termasuk penentuan sampel yang akan difaktual di daerah. Setelah faktual hasilnya dilaporkan ke KPU Pusat dan kemudian KPU Pusat yang akan menetapkan apakah partai politik tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Hadir di acara ini selain Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta juga empat komisioner KPU Kotamobagu: Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh. Serta Frans T. Manoppo (Sekretaris) dan Erik S. Sugeha (Kasubag Teknis dan Parmas).

Tri I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *