Cek Fakta Kotak Suara, KPU Sulut: Pemindahan Kotak Suara ke Graha Gubernuran Sesuai Prosedur

Konferensi Pers Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 16 Februari 2024. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Beredar di media sosial, vidio yang di unggah salah satu akun facebook dengan caption “500 kotak suara di Graha Gubernur”. Dimana vidio tesebut memperlihatkan pemindahan kotak suara.

Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan saat memberikan keterangan pers terkait viralnya kotak suara yang ditempatkan ke Graha Gubernuran di berbagai paltform media sosial pada Kamis 15 Februari 2024, malam.

Bacaan Lainnya

Penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

“Saat ini proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulawesi Utara dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Provinsi ke kantor Camat Wanea,” ujarnya.

Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan mengatakan penempatan kotak surat suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

Kantor Camat Wenang memang tidak memadai untuk menampung 500 kotak suara kecamatan Wenang serta pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif.

Sehingga, terang Poluan, PPK Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayangkan surat peminjaman tempat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak bulan September 2023.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pasca postingan viral di media sosial, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara (untuk kecamatan Wenang-RED),” terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan di kecamatan Wanea. Dimana sebagaimana rencana awal penempatan kotak surat suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, namun karena melihat situasi dan kondisi di lapangan akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” ucap Poluan

“Intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan semua itu boleh digunakan oleh KPU dan jajaran,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi menambahkan perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” tambahnya.

Saelangi menjelaskan meski prosedur sudah sesuai namun melihat kondisi di kecamatan Wenang pihaknya kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.

“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” jelasnya.

Kesimpulan

Vidio tesebut memang benar, namun penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

Rujukan

https://fb.watch/r7jIwU8Ohe/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v

https://disway.id/read/763259/beredar-video-500-kotak-suara-ditemukan-di-gedung-gubernur-sulawesi-utara-benarkah/15

https://www.liputan6.com/regional/read/5530185/polemik-pemindahan-500-kotak-suara-ke-graha-gubernuran-kpu-sulut-sebut-sesuai-aturan

 

Tim Cek Fakta Sulawesion.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *