SITARO, SULAWESION.COM – Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD diminta untuk disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Hal ini pun menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara yang turut menseriusi kebijakan dimaksud.
Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Denny Kondoj mengatakan pemerintah daerah kini menargetkan belanja produk dalam negeri di angka minimal 60 persen.
Hal ini ditegaskan oleh Denny, setelah melihat evaluasi realisasi belanja dan penggunaan produk dalam negeri yang baru mencapai 38,18 persen.
“Kita harus samakan persepsi untuk meningkatkan penggunaan produk lokal. Ya, minimal itu 60 persen untuk realisasi belanja barang dan jasa dengan menggunakan produk lokal,” ujar Kondoj, Kamis (22/2/2024).
Pemkab Sitaro, lanjut dia, telah membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan dan memperkuat pemakaian produk lokal yang ada di Kabupaten Sitaro.
Menurutnya, belanja produk dalam negeri ini menjadi salah satu instruksi presiden untuk segera direalisasikan, sehingga pada belanja APBN maupun APBD harus menggunakan produk unggulan lokal di Kabupaten Sitaro.
“Tapi tetap harus sesuai aturan termasuk pada proses pengadaan barang dan jasa harus melalui e-katalog,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengaku jika untuk meningkatkan daya beli produk dalam negeri ini, juga akan menghadapi berbagai kendala.
Tapi, Kondoj yakin dan optimis apabila dengan sinergisitas yang baik dari semua pihak, niscaya kendala yang dihadapi dapat teratasi.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim dengan terus berkomitmen mendukung penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari upaya memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena dengan program ini, setidaknya mampu menghidupkan usaha dan jasa masyarakat yang ada di Kabupaten Sitaro,” ucapnya kembali.