KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu, lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotamobagu.
Penandatanganan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, bertempat di ruang kerja Asisten II sekda Kotamobagu pada Kamis (22/2/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Adnan Masinae S.sos Msi, Kadis Disnaker Sofian Boulo, kepala BPJS cabang Kotamobagu Andre Ratu, kepala Disdukcapil Roy Paputungan, dan jajaran Disnaker.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lulu Mokoginta SH, menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu telah mengalokasikan sekitar 9000 kuota untuk pekerja rentan.
“Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Namun, dari total kuota tersebut, baru sekitar 1000 lebih data yang telah diverifikasi sebagai valid,” ujarnya.
“Masih terdapat data yang belum valid karena perbedaan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir antara data yang disampaikan oleh pihak desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Kota Kotamobagu, Andre Ratu, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu dalam melindungi pekerja rentan.
“Kami mengapresiasi pihak Pemkot Kotamobagu atas ditandatanganinya kerja sama tersebut dan berharap program ini dapat berkelanjutan hingga tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Andre juga menambahkan, perlunya optimalisasi perlindungan jasa konstruksi di Kota Kotamobagu, mengingat minimnya proyek jasa konstruksi yang didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek hingga saat ini. ***