MAROS ,SULAWESION.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersiap bayarkan kekurangan atas kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam saat membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Mandai Kamis (1/2/2024).
Chaidir mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji untuk dua bulan yakni Januari dan Februari sebesar Rp4,6 Miliar.
“Dari awal kami sudah siap untuk bayarkan kekurangan atas kenaikan gaji ASN tapi memang kami tidak bisa bayarkan karena belum ada turun Juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Keuangan. Ini sudah ada juknisnya tapi juknis ini kan perlu lagi ada produk turunan berupa peraturan Bupati sehingga kami siapkan dulu Perbupnya baru bisa dibayarkan,” beber Doktor bidang hukum ini.
Chaidir mengatakan, untuk pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan pada awal Maret mendatang.
“Jadi nanti dirapel, untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar pada bulan Maret dan kami siapkan anggaran sekitar Rp4,6 Miliar untuk kekurangannya,” bebernya.
Setiap bulan lanjut ketua PMI Maros, digelontorkan sekitar Rp29 Miliar untuk membayar gaji 6.666 ASN dan PPPK.
“Setelah kenaikan gaji ASN ini berarti sekitar Rp31 Miliar lebih dianggarkan Pemkab Maros setiap bulannya,” ujarnya.
Lebih jauh Chaidir memaparkan, saat ini keuangan kabupaten Maros sangat baik dan sehat walafiat. Hal ini dibuktikan dengan kas daerah Pemkab Maros saat ini mencapai Rp157 Miliar.
“Kita juga sebelumnya gaji Januari dibayar pada 2 Januari lalu, ini menjadi pembayaran gaji tercepat di Sulsel bahkan mungkin di Indonesia,” jelasnya.(*)