Pembangunan PLTU Binjeita di Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)
BOLMUT,SULAWESION.COM– Pegawai pengawas tenaga kerja muda balai UPTD pengawasan tenaga kerja Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zakir Usup mengungkap hasil pengawasan tenaga kerja saat bekerja di PLTU Binjeita Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Menurutnya sesuai dengan pengawasannya di lapangan, pihak PLTU telah melakukan prosedur terkait keselamatan tenaga kerja.
Baik pada pengunaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun hak pekerja ketika mendapatkan kecelakaan kerja.
“Kalau terkait dengan pengunaan APD bagi pekerja di PLTU dalam pengawasan saya sudah sesuai ketentuan aturan. Masuk di pos satu gerbang PLTU pekerja dilarang masuk tanpa mengunakan APD,”ujarnya.
Ia menambahkan selaku tim pengawasan provinsi yang ditugaskan diwilayah PLTU Sulut 1 dirinya melihat seluruh pekerja maupun karyawan PLTU semuanya mengunakan APD standar sesuai peraturan yang berlaku disetiap perusahaan.
“Karena karyawan maupun pekerja tidak mengunakan APD, perusahaan sendiri tidak akan mengizinkan masuk dihalaman gerbang PLTU,”bebernya.
Sebelum bekerja para pekerja selalu ada safety induction terkait dengan penggunaan APD.
Selaku bagian tim pengawasan dilapangan, pihaknya menekankan kepada perusahaan yang ada untuk mengusir pekerja yang tidak taat mengunakan APD.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakan kerja yang terjadi di Proyek PLTU Sulut-1 Binjeita pada pekan lalu Kamis 22 Februari 2024. Dengan dua korban yang telah mendapatkan perawatan medis.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut Abdul Muis Suratinoyo mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa pihak yang dikonfirmasi dimana korban hanya menggunakan APD yang pada umumnya dipakai oleh pekerja.
Padahal APD yang dipakai harusnya yang berkaitan dengan bidang tugas pekerja itu sendiri.
“Kalau berkaitan dengan fogging yang berdampak pada terbakarnya korban maka maka APD yang umum itu akan mampu melindungi pekerja dari resiko atas pekerjaanya. Buktinya wajahnya terbakar dan tangannya juga terbakar,”ujarnya.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bolmut melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi Viviliana Ponto menambahkan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke dinas PU provinsi Sulut.
Karena terkait kewenangan pengawasan kegiatan yang dibiayai dari APBN, swasta atau badan usaha kualifikasi besar menjadi kewenangan pengawasan oleh pemerintah Provinsi.
“Dinas PUTR Bolmut hanya dapat memfasilitasi dalam hal memberi laporan ke pemerintah provinsi terjadi kecelakaan kerja di PLTU Bolmut,”katanya.