KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, dalam acara simulasi pemungutan dan perhitungan Pemilu di Lapangan Mongkonai, pada Kamis (1/2/2024), mengatakan, “Mari kita bersama-sama menjaga jalannya Pemilu agar berlangsung aman dan damai.”
Pemerintah daerah terus memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyiapkan, mendorong, bahkan menyediakan berbagai kebutuhan dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Kegiatan ini menjadi gambaran Pemilu pada 14 Februari mendatang. Pemerintah berharap lewat kegiatan yang digelar KPU menjadi momentum penting bagi kita bersama dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari mendatang,” katanya.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu dan Forkopimda dalam mendukung jalannya kegiatan ini. Simulasi ini merupakan kebijakan KPU RI untuk memaksimalkan prosedur Pemilu.
“Hari ini selain simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara, kami juga menguji cobakan aplikasi Si Rekap yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Aplikasi ini merupakan alat bantu KPU untuk mempublikasikan proses rekapitulasi di tiap TPS dan terpenting aplikasi ini dapat diakses publik,” kata Manoppo.
Simulasi ini melibatkan KPPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Dalam simulasi ini, pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS 3 Kelurahan Mongkonai diikutsertakan.
“Berangkat dari tahun 2014, di mana di TPS 3 ini terjadi pemungutan suara ulang atau PSU, sehingga hal ini menjadi alasan KPU menetapkan tahapan pelaksanaan simulasi digelar di TPS ini sekaligus berharap, dengan digelarnya simulasi ini, sejarah PSU tidak akan terjadi lagi pada pemilihan umum tahun 2024,” tuturnya.
Simulasi ini juga memperkenalkan penggunaan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) serta uji coba pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Pada kesempatan ini saya minta rekan-rekan KPPS untuk tegas dalam penentuan kategori pemilih saat hari penghitungan suara. Tidak ada tawar-menawar, kalau tidak membawa formulir A5 tidak boleh diterima,” tegasnya.
Bagi pemilih yang belum tercatat dalam DPT maupun DPTB, KPU menyarankan agar melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
“PPS bisa mengatur pemilih yang tidak ada dalam DPT maupun DPTB dapat dicatat dalam kategori DPK dan disebar ke beberapa TPS agar tidak menumpuk di satu TPS karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara,” pungkasnya.