BOALEMO, SULAWESION. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/6/2022).
Kunjungan kerja ke Kemendagri ini dalam rangka untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kunjungan kerja itu pun diterima langsung oleh SES Dirjen Komaedi yang juga sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho menyampaikan kepada SES Dirjen Komaedi bahwa ranperda pajak retribusi Kabupaten Boalemo perlu ada penyesuaian terkait dengan terbitnya Undang undang Nomor 1 tahun 2022.
“Ranperda Boalemo sudah masuk pada evaluasi Gubernur Gorontalo, namun belum selesai proses administrasi terbitlah peraturan baru yaitu Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 sehingganya hal ini perlu penyesuaian. untuk itu mohon petunjuk,” tutur Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho yang didampingi oleh anggota diantaranya Hardi Mopangga, Hariyanto Mamangkay, Sahminan Hipy, Iwan Woluwo, Sandi Taliki, Jimadin Hasan, Wahyu Moridu dan Wakil Ketua Muslimin Haruna.
Persoalan tersebut mendapat petunjuk dari SES Dirjen Bina Keuangan Daerah Komaedi dimana dirinya menegaskan Pemerintah Daerah dan Kota dalam menyusun Naskah akademik dan draf ranperda merujuk pada Undang – Undang nomor 1 tahun 2022.
“Persoalan menyusun naskah akademik dan draf ranperda harus tentunya merujuk pada Undang – Undang nomor 1 tahun 2022.
Nurman Ismail | Guesman Laeta