KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) segera mencairkan insentif bagi para petugas agama termasuk imam, pegawai syar’i, guru mengaji dan Seni.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Hamdan Mokoagow menjelaskan bahwa proses pencairan insentif ini sudah mencapai tahap penyelesaian administrasi.
“Saat ini prosesnya tinggal dalam tahap penerbitan surat keputusan (SK) dan kami akan melakukan konsultasi serta mempercepat pencairan insentif ini,” jelas Mokoagow, Senin (18/3/2024).
Hamdan menambahkan bahwa ada pembaruan dalam dari Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani beberapa waktu lalu, yang membuat proses pencairan insentif menjadi tinggal menunggu penyelesaian SK.
“Kami juga telah menyelaraskan semua proses terkait pencairan insentif ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Hamdan membeberkan fokus Pemerintah Kota Kotamobagu adalah terhadap pengurusan badan pemeriksa keuangan (BPK) karena adanya permintaan yang cukup banyak.
Namun setelah proses pengurusan tersebut selesai langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan insentif bagi petugas agama.
“Kami akan menunggu usulan dari pihak desa dan kelurahan di Kotamobagu untuk proses pencairan ini. Di kelurahan prosesnya akan dilakukan melalui Kesra kecuali di desa yang sudah tertata dalam anggaran dana desa (ADD),” bebernya.
Menurutnya proses administrasi menjadi hal yang krusial dalam pencairan insentif ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kasubag Kesra untuk memastikan persiapannya, semua ini terkait dengan proses administrasi dan kami akan memastikan informasi yang akurat sesuai dengan kinerja para petugas agama,” pungkasnya.