KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Kasus pembunuhan di Tanam Kota Kotamobagu berhasil diungkap Polres Kotamobagu. Kasus tersebut menewaskan Andris warga Upai, Minggu (1/8/2022) malam.
Dari keterangan polisi, dua terduga pelaku pembunuhan ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu sehari setelah kejadian, Senin (1/8/2022).
Mirisnya, kedua pelaku melakukan penganiayaan hingga penikaman dipengaruhi oleh minuman keras di taman kota.
“Kedua terduga pelaku berinisial AG (22), warga Kotamobagu Barat, dan YG (17), warga Bolmong. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/8) dini hari, di wilayah Biga, Kotamobagu Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Korban diketahui seorang pria bernama Andris (37), warga Upai, Kotamobagu Utara. Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23:30 WITA. Awalnya, kedua terduga pelaku minum miras di taman kota hingga mabuk, dan korban berada tak jauh dari TKP.
“AG lalu berjalan di depan korban dan tanpa sebab yang jelas, keduanya terlibat adu mulut. AG langsung menikam punggung kanan korban, lalu korban berlari ke depan sebuah toko di dekat taman. YG pun mengejar korban, selanjutnya menikam lengan kanan korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RS Pobundayan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu, beberapa waktu usai kejadian, yang direspons Tim Resmob dengan melakukan pengejaran hingga menangkap kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau badik telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Anu Buhang | Guesman Laeta