KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Warga Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat berinisial FT (19) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Senin (1/8/2022).
FT diduga lakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.
Dari keterangan polisi, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya mengamankan pelaku di Gogagoman tanpa perlawanan.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.
Namun, pelaku membujuk pelaku melakukan hubungan badan sebagaimana suami istri. Hingga akhirnya korban hamil hingga 7 bulan.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Guesman Laeta